KPR Syariah Tanpa Riba? Apakah Bisa Membeli Rumah Tanpa
Riba?
Apakah ada KPR Syariah tanpa riba?
Mempunyai rumah bukanlah hal yang sulit lagi, bahkan dengan
adanya proses KPR Syariah yang menawarkan cicilan tanpa riba atau tanpa bunga.
Tetapi apakah mungkin nasabah mampu membeli rumah tanpa harus membayar cicilan
yang disertakan riba?
Untuk itu, simaklah artikel di bawah ini untuk mengetahui
lebih lanjut proses pembiayaan tersebut.
Cara Membeli Rumah Tanpa Riba
Sebenarnya, ada banyak cara untuk membeli rumah tanpa riba,
berikut adalah 3 cara yang paling umum digunakan untuk membeli rumah tanpa
harus membayar bunga pinjaman.
#1 Cicilan 0% ke Developer
Cara pertama untuk mempunyai rumah idaman Anda tanpa harus
membayar riba adalah melalui pengembang properti (developer). Salah satu contoh
misalnya, melalui DPSI (Developer Property Syariah Indonesia).
Jika Anda membeli properti yang dibangun oleh mereka, Anda mampu
melakukan cicilan langsung kepada pengembang, sehingga Anda tidak perlu
terjebak riba. Untuk tenor pinjaman pun beragam, ada yang 10 ada pula yang 15
tahun.
#2 Cash Keras
Jika tidak ingin terjebak riba, maka Anda mampu membayar
dengan cash keras. Tentunya, jika Anda tidak meminjam uang, maka Anda tidak
perlu membayar riba, bukan?
Akan tetapi, harga properti di Indonesia, bahkan di ibukota
sudah melonjak drastis.
Tidak mudah untuk membeli langsung sebuah rumah dengan cash
keras. Jika Anda ingin melakukannya, Anda harus menyesuaikan lokasi rumah
tersebut dengan strategi keuangan pribadi Anda.
#3 KPR Syariah Tanpa Riba
Pilihan ketiga adalah membeli rumah dengan menggunakan KPR
Syariah. ada beberapa produk KPR Syariah yang mampu Anda gunakan untuk membeli
rumah, misalnya akad jual beli (akad murabahah), akad sewa beli (akad ijarah
muntahia), dan akad pembiayaan rumah dengan tujuan inden (akad istishna).
KPR Konvensional Pakai Bunga vs. KPR Syariah Tanpa Riba
Salah satu perbedaan mendasar KPR konvensional (dengan
bunga) dan KPR Syariah (tanpa riba) adalah lembaga keuangan yang
mengeluarkannya.
KPR konvensional biasanya dikeluarkan oleh perbankan
konvensional sedangkan KPR Syariah dikeluarkan oleh perbankan syariah. Proses
dan karakteristik dari kedua KPR tersebut pun berbeda.
KPR Syariah Tanpa Riba Apakah Bisa Membeli Rumah Tanpa Riba
02
[Baca Juga: Apa Bedanya KPR Syariah dan KPR Tradisional?]
Pada KPR tradisional, biasanya nasabah harus membayar uang
muka dan sisa pelunasan akan dibantu oleh pihak bank. Dengan kata lain, Anda
meminjam uang dari bank dan melunasinya dengan membayar cicilan pinjaman kepada
bank dan bank menerima imbalan melalui bunga yang dibebankan kepada Anda.
Pada KPR Syariah tanpa riba, pihak bank akan membeli rumah
yang akan Anda beli lalu kemudian menjual kembali rumah tersebut kepada Anda
dengan harga flat selama masa cicilan.
Imbalan sudah diperhitungkan oleh pihak bank dari awal
perjanjian sehingga tidak ada pembebanan biaya bunga bulanan.
Apakah KPR Syariah tanpa Riba pasti Lebih Murah Dibandingkan
KPR Konvensional?
Belum tentu. Untuk lebih jelas, di bawah ini termampu sebuah
studi kasus untuk membandingkan kedua proses pembiayaan tersebut.
Studi Kasus
Harga rumah: Rp400.000.000 dengan peraturan DP sebesar 15%
dari harga rumah. Berarti, pelanggan harus membayar Rp60.000.000 (15% x
Rp400.000.000) dan sisa pembiayaan oleh bank adalah Rp340.000.000.
Dengan prinsip murabahah, maka bank akan membeli rumah
tersebut dengan harga Rp340.000.000 dan kemudian menetapkan cicilan kepada
pelanggan sebesar (margin = 10%, tenor kredit = 15 tahun atau 180 kali):
((Rp340.000.000 x (10% x 15)) + Rp340.000.000) : 180 kali
Hasilnya, pelanggan harus membayar Rp4.722.222 setiap
kalinya. Pada bank konvensional yang mempunyai kebijakan suku bunga tetap, maka
pelanggan pun akan membayar jumlah cicilan yang sama dengan tenor pinjaman 15
tahun.
Dari studi kasus di atas, diketahui bahwa tidak pasti KPR
syariah tanpa riba akan lebih murah dibandingkan KPR konvensional.
Margin yang tidak terpengaruh oleh bunga merupakan salah
satu kelemahan dari proses KPR syariah tanpa riba, bahkan jika dibandingkan
pada proses floating rate bank konvensional yang mana pada saat suku bunga
rendah, bunga KPR pun ikut rendah.
Apakah Anda merencanakan dana untuk KPR? Cara awal yang
perlu Anda lakukan adalah menghitung dan membuat perencanaannya ?
Bagaimana Proses KPR Syariah Tanpa Riba, Dimana Letak
Untungnya Bank?
Kendati tanpa riba, tentunya pihak bank akan selamanya mendapatkankan
keuntungan lewat dukungan pembiayaannya pada nasabah.
Untuk masing-masing tipe KPR syariah, bank bakal
mendapatkankan keuntungan bersama dengan langkah yang berbeda. Berikut adalah 2
tipe akad KPR Syariah yang paling populer.
KPR Syariah dengan Akad Murabahah
Akad Murabahah atau akad jual beli adalah sistem pembiayaan
di mana pihak bank akan belanja berasal dari pengembang rumah yang diminati
oleh nasabah. Kemudian, bank akan menjual ulang kepada nasabah bersama harga
jual yang telah ditambahkan oleh persentase margin. Persentase margin ini
merupakan keuntungan yang dimampukan oleh bank.
Nasabah kemudian akan membayar pinjaman tersebut dengan proses
cicilan selama jangka waktu yang sudah ditentukan
Simulasi Akad Murabahah:
Harga rumah: Rp200.000.000
Uang muka: Rp40.000.000
Persentase margin: 5%
Tenor pinjaman: 15 tahun
Dengan informasi di atas, maka diketahui bahwa sisa jumlah
yang harus dibayar oleh bank kepada pengembang adalah Rp160.000.000 dan jumlah
cicilan per bulan yang harus dibayarkan adalah:
((Rp160.000.000 x (5% x 15)) + Rp160.000.000) : 180 bulan
Berarti, setiap bulannya, nasabah harus membayar Rp1.555.555
selama 15 tahun.
KPR Syariah dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)
Berbeda dengan Akad Murabahah, di Akad Musyarakah
Mutanaqishah, bank dapat terima keuntungan dari komitmen bagi hasil. Bank dan
nasabah dapat membeli rumah cocok bersama porsi masing-masing dan kemudian
rumah ini disewakan kepada nasabah dan porsi kepemilikan rumah selanjutnya
dapat bertambah secara bertahap.
Simulasi Akad Musyarakah Mutanaqishah:
Harga rumah: Rp300.000.000
Porsi awal kepemilikan rumah adalah 80% untuk bank
(Rp240.000.000) dan 20% untuk nasabah (Rp60.000.000).
Dari uang yang terkumpul ini, maka rumah akan dibeli dan
kesepakatan sewa menyewa akan dibuat oleh pihak bank.
Harga sewa: Rp1.600.000
Masa sewa: 10 tahun
Harga sewa ini merupakan biaya yang wajib nasabah bayar
kepada bank untuk menyewa rumah tersebut.
Tetapi karena rumah tersebut merupakan milik nasabah dan bank, maka Anda
akan mendapatkankan sebagian porsi bagi hasil.
Selanjutnya, dikarenakan target akhir Anda adalah untuk
membawa tempat tinggal ini, maka Anda harus membeli bagian dari kepemilikan
bank. Pada akhir masa sewa, bank akan mempunyai 0% dari rumah Anda, dan Anda
akan mempunyai penuh rumah tersebut.
Ingin Mengajukan KPR Syariah Tanpa Riba?
Di bawah ini adalah informasi perihal bank penyedia KPR
syariah tanpa riba beserta prosedur dan syarat pengajuan KPR dan cost pengurusan
KPR berikut.
Bank Penyedia KPR Syariah Tanpa Riba
Daftar bank-bank yang menyediakan program KPR syariah
adalah:
Bank BCA Syariah
Bank BNI Syariah
Bank BRI Syariah
Bank Jabar Banten Syariah
Bank Maybank Syariah Indonesia
Bank Muamalat Indonesia
Bank Panin Syariah
Bank Bukopin Syariah
Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Mega Indonesia
Bank Victoria Syariah
Prosedur dan Syarat KPR Syariah Tanpa Riba
Prosedur:
Nasabah akan memilih unit yang diinginkan serta membayar
uang muka.
Memberikan dokumen serta informasi data pendukung dan lalu
pihak bank akan memutuskan apakah permohonan nasabah dapat diteruskan.
Jika disetujui, maka nasabah wajib membayar angsuran secara
tepat pas dan cocok bersama perjanjian yang berlaku.
Sesudahnya di lunasi, maka nasabah bisa mengambil seluruh
surat dan sertifikat serta bukti atas kepemilikan rumah tersebut.
Syarat pengajuan:
WNI usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun atau sudah
menikah.
Karyawan tetap (mempunyai penghasilan untuk membayar dan
bertanggung jawab terhadap utang).
Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah.
Menyertakan dokumen:
Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah)
Slip gaji asli dan surat keterangan kerja dari perusahaan
Fotokopi tabungan atau rekening koran minimal 3 bulan
terakhir
Fotokopi NPWP.
Biaya Pengurusan KPR Syariah Tanpa Riba
Beberapa biaya yang harus Anda bayar adalah:
Biaya administrasi
Biaya notaris atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan)
Biaya APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) / SHT
(Sertifikat Hak Tanah)
Biaya asuransi
Biaya appraisal
Biaya SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Biaya Perolehan Hak Tanah
Bangunan)
Biaya AJB (Akta Jual Beli)
Biaya pemecahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Membeli Rumah tanpa Riba
Sesudah Anda membaca artikel di atas, maka Anda sudah mengetahui
proses pembiayaan KPR Syariah tanpa riba.
Sebelum Anda memutuskan bank pembantu Anda, sebaiknya Anda
mengetahui segala ketentuan dengan jelas dan memilih bank yang mempunyai
kredibilitas tinggi.
Apakah Anda mempunyai rencana untuk membeli rumah melalui
KPR Syariah? Sudahkah Anda mengetahui informasi serta mempersiapkan
syarat-syarat pengajuan yang disebutkan di atas?
Ingin mempunyai hunian atau investasi dengan konsep syariah
bisa hubungi kontak whatsaap 085222625886
Berikan komentar dan pertanyaan Anda pada kolom di bawah
ini.
0 komentar:
Posting Komentar