Selasa, 20 November 2018

6 Keistimewaan Investasi di Tanah Kavling Syariah








Tanah Kavling Syariah

Bagi anda yang senang/tertarik untuk berinvestasi property khususnya tanah/tanah kavling/tanah kavling syariah, anda harus tau dulu tujuan investasi anda kedepannya untuk apa. 

Untuk memutuskan membeli sebidang tanah kavling anda harus memastikan beberapa hal dulu tentang tanah kavling yang akan anda beli, contohnya mengecek legalitas tanah kavling tersebut. 

Legalitas tanah kavling/tanah kavling syariah seharusnya memenuhi kriteria: Free, Clean, and Clear.

Free artinya bebas dari sengketa dan menyesuaikan nama pemilik tanah dengan yang ada di sertifikat tanah yang akan dibeli, 

Clean maksudnya tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi atau ditinggali oleh orang yang tidak berhak tinggal di tanah tersebut, dan Clear maksudnya ukuran tanah tersebut tepat dengan yang tertera di sertifikat tanah tersebut dan cocok batas-batasnya. 

Untuk tanah kavling syariah Insha Allah perijinan dan surat-suratnya sudah aman.

Satu hal lagi yang tidak boleh anda lupa, jika anda ingin investasi yang halal dan barokah pastikan anda memilih penyedia tanah kavling yang berbasis syariah selain menguntungkan investasi di tanah kavling syariah juga memiliki fasilitas-fasilitas yang Islami yang sesuai dengan kehidupan yang diajarkan oleh agama Islam.

Berikut 6 keunggulan berinvestasi tanah kavling syariah menurut Kangadang Blog

Tanah jumlahnya tetap

Mark Twain pernah menjelaskan “they are not making anymore land” atau tidak ada tanah baru yang diciptakan. Luas daratan di bumi adalah 148.940.540 kilometer persegi, dan itu supplai tanahnya tetap. 

Sedangkan kuantitas masyarakat di bumi tetap bertambah bersama dengan kata lain permintaan dapat tanah dapat meningkat.

Jika permintaan lebih besar berasal dari suplai maka anda bisa menebak sendiri dong apa yang berjalan bersama dengan harganya? Yap benar, harga akan terus meningkat (semakin mahal)
Harga relative murah

Investasi propeti syariah paling tidak mahal patut diberikan kepada investasi syariah yang berwujud lahan atau tanah kavling. Jika dibandingkan bersama property bersama bangunan menjadi layaknya rumah atau ruko, harga tanah kavling benar-benar berlainan jauh, lebih tidak mahal.

 Misalnya di wilayah yang sama tersedia penjualan unit kavling dan juga unit rumah/ruko bersama luas tanah yang sama. 

Kalau harga kavlingnya untuk tipe luas 52 m2 hanya 100 jutaan, harga kavling plus rumahnya bisa sampai 300 jutaan untuk tipe bangunan dengan luas 36 m2.
Padahal dapat jadi cost pembuatan rumahnya tidak cukup dari 100 juta.

Capital gain yang tinggi



Semua orang tau jikalau harga tanah dari tahun ke tahun pasti dapat mengalami peningkatan.  Presentasenya bisa 20-25% setiap tahunnya.

Bahkan dapat naik dua kali lipat untuk 5 tahun kedepan, dengan alasan inilah mengapa tanah kavling syariah menjadi pilihan tepat untuk berinvestasi.

1.Biaya perawatan rendah


Untuk perawatan tanah kosong sebenarnya hanya memerlukan biaya yang redah tidak seperti menjaga toko, rumah, ruko yang perlu merogoh kocek yang  dalam setiap tahunnya untuk perawatannya.

2.Dapat dialokasikan untuk bisnis lain


Keunggulan lain yang dapat didapat jikalau anda berinvestasi tanah adalah anda dapat menggunakan untuk berbisnis yang lain  dahulu.

Sambil tunggu 5 tahun agar harga tanahnya naik 2 kali lipat anda mampu memafaatkannya sebagai kebun sayur, lahan parkir, atau warung lesehan kecil-kecilan.

3.Tanpa riba, tanpa denda, tanpa sita


Jika anda memilih untuk investasi tanah kavling syariah anda akan terhindar dari riba, sebab riba adalah hal yang dilarang di dalam agama Islam maka hendaknya kita  perlu menghindarinya, dan sekiranya anda ada masalah mengangsur akan tersedia beberapa opsi pilihan, tidak langsung diambil alih dan tidak akan kena denda sekiranya telat membayar angsuran.

Alasan inilah yang harusnya anda pilih untuk berinvestasi sesuai dengan ketentuan Islam.
Luar biasa bukan keistimewaan yang diperoleh berasal dari Investasi di tanah kavling syariah?
Oleh karena itu lumrah sekali jika banyak orang lebih memilih untuk belanja tanah kavling syariah sebagai tabungan investasinya.


  • Anda tertarik untuk berinvestasi yang halal sesuai dengan syariat Islam?

  •  Anda berminat  berinvestasi tanah kavling dengan harga yang murah?

  •  Anda siap untuk menerima banyak keunggulan dari investasi dari tanah kavling syariah?

  • Dilokasi yang siap berkembang dan harganya akan melambung tinggi di masa mendatang.


Salah satu contoh proyek tanah kavling syariah di bogor dan ciomas bisa anda temukan di daerah Ciampea  bisa anda cek disini. kawasan yang sangat strategis untuk membangun perekonomian bisa anda cek disini. 




Selain 6 keunggulan diatas tanah kavling syariah kami juga menyediakan fasilitas-fasilitas khusus yang bisa anda nikmati diantaranya Rumah Tahfiz Al Quran, Area Memanah, Kolam renang terpisah Laki-laki perempuan dan masih banyak lainnya.

Senin, 19 November 2018

Pembiayan Rumah Tanpa Riba Di Bekasi Dan Tangerang


KPR Syariah Tanpa Riba? Apakah Bisa Membeli Rumah Tanpa Riba?

Apakah ada KPR Syariah tanpa riba?

Mempunyai rumah bukanlah hal yang sulit lagi, bahkan dengan adanya proses KPR Syariah yang menawarkan cicilan tanpa riba atau tanpa bunga. Tetapi apakah mungkin nasabah mampu membeli rumah tanpa harus membayar cicilan yang disertakan riba?

Untuk itu, simaklah artikel di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut proses pembiayaan tersebut.


Cara Membeli Rumah Tanpa Riba

Sebenarnya, ada banyak cara untuk membeli rumah tanpa riba, berikut adalah 3 cara yang paling umum digunakan untuk membeli rumah tanpa harus membayar bunga pinjaman.



#1 Cicilan 0% ke Developer

Cara pertama untuk mempunyai rumah idaman Anda tanpa harus membayar riba adalah melalui pengembang properti (developer). Salah satu contoh misalnya, melalui DPSI (Developer Property Syariah Indonesia).

Jika Anda membeli properti yang dibangun oleh mereka, Anda mampu melakukan cicilan langsung kepada pengembang, sehingga Anda tidak perlu terjebak riba. Untuk tenor pinjaman pun beragam, ada yang 10 ada pula yang 15 tahun.






#2 Cash Keras

Jika tidak ingin terjebak riba, maka Anda mampu membayar dengan cash keras. Tentunya, jika Anda tidak meminjam uang, maka Anda tidak perlu membayar riba, bukan?

Akan tetapi, harga properti di Indonesia, bahkan di ibukota sudah melonjak drastis.

Tidak mudah untuk membeli langsung sebuah rumah dengan cash keras. Jika Anda ingin melakukannya, Anda harus menyesuaikan lokasi rumah tersebut dengan strategi keuangan pribadi Anda.



#3 KPR Syariah Tanpa Riba

Pilihan ketiga adalah membeli rumah dengan menggunakan KPR Syariah. ada beberapa produk KPR Syariah yang mampu Anda gunakan untuk membeli rumah, misalnya akad jual beli (akad murabahah), akad sewa beli (akad ijarah muntahia), dan akad pembiayaan rumah dengan tujuan inden (akad istishna).



KPR Konvensional Pakai Bunga vs. KPR Syariah Tanpa Riba

Salah satu perbedaan mendasar KPR konvensional (dengan bunga) dan KPR Syariah (tanpa riba) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkannya.

KPR konvensional biasanya dikeluarkan oleh perbankan konvensional sedangkan KPR Syariah dikeluarkan oleh perbankan syariah. Proses dan karakteristik dari kedua KPR tersebut pun berbeda.

KPR Syariah Tanpa Riba Apakah Bisa Membeli Rumah Tanpa Riba 02
[Baca Juga: Apa Bedanya KPR Syariah dan KPR Tradisional?]



Pada KPR tradisional, biasanya nasabah harus membayar uang muka dan sisa pelunasan akan dibantu oleh pihak bank. Dengan kata lain, Anda meminjam uang dari bank dan melunasinya dengan membayar cicilan pinjaman kepada bank dan bank menerima imbalan melalui bunga yang dibebankan kepada Anda.

Pada KPR Syariah tanpa riba, pihak bank akan membeli rumah yang akan Anda beli lalu kemudian menjual kembali rumah tersebut kepada Anda dengan harga flat selama masa cicilan.

Imbalan sudah diperhitungkan oleh pihak bank dari awal perjanjian sehingga tidak ada pembebanan biaya bunga bulanan.






Apakah KPR Syariah tanpa Riba pasti Lebih Murah Dibandingkan KPR Konvensional?

Belum tentu. Untuk lebih jelas, di bawah ini termampu sebuah studi kasus untuk membandingkan kedua proses pembiayaan tersebut.

Studi Kasus

Harga rumah: Rp400.000.000 dengan peraturan DP sebesar 15% dari harga rumah. Berarti, pelanggan harus membayar Rp60.000.000 (15% x Rp400.000.000) dan sisa pembiayaan oleh bank adalah Rp340.000.000.

Dengan prinsip murabahah, maka bank akan membeli rumah tersebut dengan harga Rp340.000.000 dan kemudian menetapkan cicilan kepada pelanggan sebesar (margin = 10%, tenor kredit = 15 tahun atau 180 kali):

((Rp340.000.000 x (10% x 15)) + Rp340.000.000) : 180 kali


Hasilnya, pelanggan harus membayar Rp4.722.222 setiap kalinya. Pada bank konvensional yang mempunyai kebijakan suku bunga tetap, maka pelanggan pun akan membayar jumlah cicilan yang sama dengan tenor pinjaman 15 tahun.

Dari studi kasus di atas, diketahui bahwa tidak pasti KPR syariah tanpa riba akan lebih murah dibandingkan KPR konvensional.

Margin yang tidak terpengaruh oleh bunga merupakan salah satu kelemahan dari proses KPR syariah tanpa riba, bahkan jika dibandingkan pada proses floating rate bank konvensional yang mana pada saat suku bunga rendah, bunga KPR pun ikut rendah.

Apakah Anda merencanakan dana untuk KPR? Cara awal yang perlu Anda lakukan adalah menghitung dan membuat perencanaannya ?


Bagaimana Proses KPR Syariah Tanpa Riba, Dimana Letak Untungnya Bank?

Kendati tanpa riba, tentunya pihak bank akan selamanya mendapatkankan keuntungan lewat dukungan pembiayaannya pada nasabah.

Untuk masing-masing tipe KPR syariah, bank bakal mendapatkankan keuntungan bersama dengan langkah yang berbeda. Berikut adalah 2 tipe akad KPR Syariah yang paling populer.






KPR Syariah dengan Akad Murabahah

Akad Murabahah atau akad jual beli adalah sistem pembiayaan di mana pihak bank akan belanja berasal dari pengembang rumah yang diminati oleh nasabah. Kemudian, bank akan menjual ulang kepada nasabah bersama harga jual yang telah ditambahkan oleh persentase margin. Persentase margin ini merupakan keuntungan yang dimampukan oleh bank.
Nasabah kemudian akan membayar pinjaman tersebut dengan proses cicilan selama jangka waktu yang sudah ditentukan

Simulasi Akad Murabahah:

Harga rumah: Rp200.000.000
Uang muka: Rp40.000.000
Persentase margin: 5%
Tenor pinjaman: 15 tahun


Dengan informasi di atas, maka diketahui bahwa sisa jumlah yang harus dibayar oleh bank kepada pengembang adalah Rp160.000.000 dan jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan adalah:

((Rp160.000.000 x (5% x 15)) + Rp160.000.000) : 180 bulan

Berarti, setiap bulannya, nasabah harus membayar Rp1.555.555 selama 15 tahun.



KPR Syariah dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

Berbeda dengan Akad Murabahah, di Akad Musyarakah Mutanaqishah, bank dapat terima keuntungan dari komitmen bagi hasil. Bank dan nasabah dapat membeli rumah cocok bersama porsi masing-masing dan kemudian rumah ini disewakan kepada nasabah dan porsi kepemilikan rumah selanjutnya dapat bertambah secara bertahap.


Simulasi Akad Musyarakah Mutanaqishah:

Harga rumah: Rp300.000.000
Porsi awal kepemilikan rumah adalah 80% untuk bank (Rp240.000.000) dan 20% untuk nasabah (Rp60.000.000).
Dari uang yang terkumpul ini, maka rumah akan dibeli dan kesepakatan sewa menyewa akan dibuat oleh pihak bank.
Harga sewa: Rp1.600.000
Masa sewa: 10 tahun


Harga sewa ini merupakan biaya yang wajib nasabah bayar kepada bank untuk menyewa rumah tersebut.  Tetapi karena rumah tersebut merupakan milik nasabah dan bank, maka Anda akan mendapatkankan sebagian porsi bagi hasil.

Selanjutnya, dikarenakan target akhir Anda adalah untuk membawa tempat tinggal ini, maka Anda harus membeli bagian dari kepemilikan bank. Pada akhir masa sewa, bank akan mempunyai 0% dari rumah Anda, dan Anda akan mempunyai penuh rumah tersebut.






Ingin Mengajukan KPR Syariah Tanpa Riba?

Di bawah ini adalah informasi perihal bank penyedia KPR syariah tanpa riba beserta prosedur dan syarat pengajuan KPR dan cost pengurusan KPR berikut.



Bank Penyedia KPR Syariah Tanpa Riba

Daftar bank-bank yang menyediakan program KPR syariah adalah:

Bank BCA Syariah
Bank BNI Syariah
Bank BRI Syariah
Bank Jabar Banten Syariah
Bank Maybank Syariah Indonesia
Bank Muamalat Indonesia
Bank Panin Syariah
Bank Bukopin Syariah
Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Mega Indonesia
Bank Victoria Syariah





Prosedur dan Syarat KPR Syariah Tanpa Riba

Prosedur:

Nasabah akan memilih unit yang diinginkan serta membayar uang muka.
Memberikan dokumen serta informasi data pendukung dan lalu pihak bank akan memutuskan apakah permohonan nasabah dapat diteruskan.
Jika disetujui, maka nasabah wajib membayar angsuran secara tepat pas dan cocok bersama perjanjian yang berlaku.
Sesudahnya di lunasi, maka nasabah bisa mengambil seluruh surat dan sertifikat serta bukti atas kepemilikan rumah tersebut.



Syarat pengajuan:

WNI usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun atau sudah menikah.
Karyawan tetap (mempunyai penghasilan untuk membayar dan bertanggung jawab terhadap utang).
Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah.
Menyertakan dokumen:
Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah)
Slip gaji asli dan surat keterangan kerja dari perusahaan
Fotokopi tabungan atau rekening koran minimal 3 bulan terakhir
Fotokopi NPWP.


Biaya Pengurusan KPR Syariah Tanpa Riba

Beberapa biaya yang harus Anda bayar adalah:

Biaya administrasi
Biaya notaris atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan)
Biaya APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) / SHT (Sertifikat Hak Tanah)
Biaya asuransi
Biaya appraisal
Biaya SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Biaya Perolehan Hak Tanah Bangunan)
Biaya AJB (Akta Jual Beli)
Biaya pemecahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)





Membeli Rumah tanpa Riba

Sesudah Anda membaca artikel di atas, maka Anda sudah mengetahui proses pembiayaan KPR Syariah tanpa riba.

Sebelum Anda memutuskan bank pembantu Anda, sebaiknya Anda mengetahui segala ketentuan dengan jelas dan memilih bank yang mempunyai kredibilitas tinggi.



Apakah Anda mempunyai rencana untuk membeli rumah melalui KPR Syariah? Sudahkah Anda mengetahui informasi serta mempersiapkan syarat-syarat pengajuan yang disebutkan di atas?


Ingin mempunyai hunian atau investasi dengan konsep syariah bisa hubungi kontak whatsaap 085222625886

Berikan komentar dan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini.







Sabtu, 17 November 2018

Bank Syariah Bebas Riba dan Riba Dalam Bank Syariah

MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH 
 
 
Oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri 
 
 
Segala puji melulu milik Allah Ta’ala, Dzat yang sudah melimpahkan sekian banyak  kenikmatan untuk kita. 
 
 
Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan untuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan semua sahabatnya. Amin. 
 
 
Syariat Islam –segala puji melulu milik Allah-mempunyai sifat universal, merangkum* segala urusan, baik yang sehubungan dengan masalah ibadah maupun muamalah, sampai-sampai syariat Islam benar-benar laksana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala. 
 
 
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا 
 
 
“Pada hari ini, sudah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan sudah aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridha Islam menjadi agamamu”.[al-Mâ`idah/5:3] Al-hamdulillah, kenyataan ilahi ini mulai  Disadari pulang oleh umat Islam, sampai-sampai kini, anda mulai mendengar sekian banyak seruan untuk merealisasikan syariat ilahi ini dalam segala aspek kehidupan. 
 
 
Termasuk wujud dari kesadaran ini,yaitu berdirinya sekian banyak badan finansial(perbankan) yang mengklaim dirinya berazaskan syariat. Fenomena ini patut menemukan perhatian, partisipasi dan sokongan dari kita, supaya laju pertumbuhan dan tahapannya tetap lurus sebagaimana yang digariskan syariat Islam. 
 
 
Dan pada peluang ini, saya hendak sedikit berpartisipasi,yakni dengan menuliskan* sejumlah hal, yang menurut irit saya butuh dikritisi. Semoga yang saya kerjakan ini, mendapat tanggapan dan respon positif dari saudara-saudara anda yang berkepentingan dalam masalah ini. 
 
 
TINJAUAN PERTAMA : PERANAN GANDA PERBANKAN SYARIAT Perbankan syariat yang ada sudah mengklaim bahwa mudharabah adalah asas untuk berbagai transaksi yang dijalankannya, baik transaksi antara nasabah empunya modal dengan perbankan, maupun transaksi antara pihak perbankan dengan nasabah pelaku usaha. 
 
 
Akan tetapi, pada penerapannya, saya mendapatkan sebuah kejanggalan, yakni peran kedudukan ganda perbankan yang saling bertentangan. Untuk menyatakan permasalahan ini, cermatilah skema berikut. [Ma’af Skema Peran Perbankan Syariah belum dapat ditampilkan] Bank berperan sebagai pelaku usaha, yakni ketika bersangkutan dengan nasabah sebagai empunya modal. Namun dalam sekejap kedudukan ini berubah,yakni bank berperan sebagai pemodal saat pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha yangmemerlukan dana guna mengembangkan usahanya. 
 
 
Status ganda yang dibintangi perbankan ini memperlihatkan bahwa akad yang sebetulnya*dijalankan oleh perbankan sekitar ini ialah akad utang piutang, dan bukan akad mudharabah. Yang demikian itu, karena, bila ia berperan sebagai pelaku usaha, maka status duit yang ada padanya ialah amanah yang mesti dipertahankan sebagaimana layaknya mengawal amanah lainnya. 
 
 
Dan yang dimaksud dengan amanah dari pemodal,merupakan mengelola dana itu dalam usaha nyata yang akan menyebabkan hasil (keuntungan), sampai-sampai bank, tidak semestinya mengalirkan modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha beda dengan akad mudharabah. 
 
 
Sehingga, bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan fakta yang sebenarnya, yakni sebagian besar duit yang dikelola ialah milik nasabah. 
 
 
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hukum kedua: tidak dibenarkan untuk pelaku usaha (mudharib) untuk mengalirkan modal yang ia terima untuk pihak ke tiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan urusan tersebut atas seizin pemodal,sampai-sampai ia terbit dari akad mudharabah (kesatu) dan berubah kedudukan menjadi perwakilan untuk pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka tersebut dibenarkan. Akan namun ia tidak dibetulkan untuk mensyaratkan guna dirinya sedikitpun dari deviden yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan urusan itu, maka akad mudharabah kedua bathil”[1]. Ucapan senada pun diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali rahimahullah, ia berkata, “Tidak dibenarkan untuk pelaku usaha untuk mengalirkan modal (yang ia terima) untuk orang beda dalam format mudharabah, demikian penegasan Imam Ahmad. . . .
 
 
Pendapat ini ialah pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan aku tidak memahami ada ulama’ beda yang menyelisihinya”.[2] Dalam akad mudharabah, bila perbankan membintangi peranan ganda semacam ini, atas seizin pemodal sementara ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang dilaksanakan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak menemukan bagian dari keuntungan, sebab statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). 
 
 
Para ulama’ menyatakan bahwa dalil hukum ini merupakan: sebab hasil/deviden dalam akad mudharabah hanyalah hak empunya modal dan pelaku usaha, sementara pihak yang tidak mempunyai modal, dan tidak ikut serta dalam pengamalan usaha, maka ia tidak berhak guna mendapatkan unsur dari hasil.[3] 
 
 
 
TINJAUAN KEDUA : BANK TIDAK MEMILIKI USAHA RIIL Badan-badan finansial yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan tidak sepenuh hati dalam merealisasikan sistem perekonomian Islam. Badan-badan tersebut berjuang untuk menghindari sunnatullah yang sudah Allah Ta’ala tentukan dalam dunia usaha. Sunnatullah itu berupa pasangan sejoli yang tidak barangkali dipisahkan, yakni untung dan rugi. Operator perbankan syariah senantiasa menghentikan tahapan syariat pada etape yang aman dan tidak berisiko. Oleh sebab itu, perbankan syariah yang terdapat –biasanya- tidak atau belum mempunyai usaha nyata yang bisa menghasilkan keuntungan. 
 
 
Semua jenis produk perbankan yang mereka tawarkan pembiayaan dan pendanaan. Dengan demikian, pada masing-masing unit usaha yang dikelola, peran perbankan melulu sebagai distributor dana nasabah.[4] Sebagai misal nyata dari produk perbankan yang ada merupakan mudharabah. Operator perbankan tidak berperan sebagai pelaku usaha, akan namun sebagai distributor dana nasabah.   
 
 
Hal ini mereka lakukan,sebab takut dari sekian banyak resiko usaha, dan melulu ingin menemukan keuntungan. Bila demikian ini keadaannya, maka deviden yang didapatkan atau dipersyaratkan oleh perbankan untuk nasabah penyelenggara usaha ialah haram, sebagaimana ditegaskan oleh semua ulama, di antaranya sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam an-Nawawi di atas. 
 
 
TINJAUAN KETIGA : BANK TIDAK SIAP MENANGGGUNG KERUGIAN. 
 
 
Andai kita memblokir mata dari kedua urusan di atas, maka masih terdapat masalah besar yang menghadang tahapan perbankan syariah di negeri kita. Hal itu ialah, ketidaksiapan operator perbankan guna ikut menanggung resiko mudharabah yang mereka jalin dengan semua pelaku usaha. 
 
 
Bila pelaku usaha merasakan kerugian, walaupun tanpa disengaja, niscaya anda dapatkan perbankan segera ambil tahapan seribu dengan teknik meminta pulang modal yang sudah ia kucurkan dengan utuh. Hal ini menjadi indikasi bahwa akad antara perbankan dengan nasabah pelaku usaha bukanlah mudharabah, akan namun hutang-piutang yang berbunga alias riba. Para ulama’ dari sekian banyak  mazhab sudah menegaskan bahwa empunya modal tidak dibetulkan untuk mensyaratkan supaya pelaku usaha memberikan garansi seluruh atau beberapa modalnya. 
 
 
Sehingga apa yang diterapkan pada perbankan syari’ah, yaitu mengharuskan atas pelaku usaha untuk membalikkan seluruh modal dengan utuh bila terjadi kerugian usaha ialah persyaratan yang batil [5]. Dan dalam ilmu fiqih, bila pada sebuah akad ada persyaratan yang batil, maka solusinya ada ialah satu dari dua urusan berikut: 
 
 
1. Akad beserta persyaratan itu tidak sah, sehingga setiap pihak berhubungan harus membalikkan seluruh hak-hak lawan akadnya. 
 
 
2. Akad bisa diteruskan, akan namun dengan meninggalkan persyaratan tersebut. Sebagai misal misalnya Bank Syariah Yogyakarta mengucurkan modal untuk Pak Ahmad –misalnya- sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian untuk hasil 60% banding 40%. Setelah usaha berlangsung dan sudah jatuh tempo, Pak Ahmad merasakan, atau gudangnya terbakar atau yang serupa,sampai-sampai modal yang ia terima dari bank melulu tersisa Rp. 20.000.000,-. 
 
 
Dalam suasana semacam ini, Bank Syariah Yogyakarta bakal tetap meminta supaya Pak Ahmad membalikkan modalnya utuh, yakni Rp. 100.000.000,-. Mungkin operator perbankan syariat bakal berdalih, bahwa dalam dunia usaha, duit kembali laksana semula tanpa terdapat keuntungan ialah kerugian. 
 
 
Dengan demikian perbankan sudah ikut serta menanggung kerugian yang terjadi. Maka anda katakan: Alasan serupa pun dapat diutarakan oleh penyelenggara usaha: dalam dunia usaha, seseorang bekerja tanpa menemukan hasil tidak banyak pun ialah kerugian. Andai ia bekerja pada sebuah perusahaan, niscaya ia bakal* mendapatkan gaji yang sudah disepakati, meski perusahaan sedang merugi. Bahkan dalam akad mudharabah dengan perbankan syariat, pelaku usaha merugi dua kali, yaitu: Pertama, ia sudah bekerja banting tulang, peras keringat, dan pada kesudahannya tidak menemukan hasil sedikitpun. Kedua, ia masih pun harus menutup kelemahan yang terjadi pada modal yang pernah ia terima dari bank.  
 
 
Contoh beda dari produk perbankan syariat merupakan bai’ al-Murabahah. Bentuknya tidak cukup lebih demikian; bila ada seseorang yang hendak mempunyai motor, ia dapat mengemukakan permohonan ke di antara perbankan syariah supaya Bank itu membelikannya. Selanjutnya pihak bank bakal mengkaji kelayakan calon nasabahnya ini. Bila permintaannya diterima, maka bank bakal segera menyelenggarakan barang yang dimaksud dan segera menyerahkannya untuk pemesan, denganperaturan yang sebelumnya sudah disepakati.[6] Sekilas akad ini tidak bermasalah, akan namun bila anda cermati lebih seksama, maka bakal nampak dengan jelas bahwa pihak bank berjuang untuk memblokir segala risiko. 
 
 
Oleh karenanya, sebelum bank menyelenggarakan barang yang dimaksud, bank telah menciptakan kesepakatan jual-beli dengan segala ketentuannya dengan nasabah. Dengan demikian, bank telah memasarkan barang yang belum ia miliki, dan itu ialah terlarang. 
 
 
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : (مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ. 
 
 
“Dari kawan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang melakukan pembelian bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sampai ia berlalu menerimanya” Ibnu ‘Abbas berkata: Dan saya berasumsi bahwa segala sesuatu hukumnya laksana bahan makanan” [Muttafaqun ‘alaih]. 
 
 
Pemahaman Ibnu ‘Abbas ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut: 
 
 
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ابْتَعْتُ زَيْتًا فِي السُّوقِ فَلَمَّا اسْتَوْجَبْتُهُ لِنَفْسِي لَقِيَنِي رَجُلٌ فَأَعْطَانِي بِهِ رِبْحًا حَسَنًا فَأَرَدْتُ أَنْ أَضْرِبَ عَلَى يَدِهِ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ خَلْفِي بِذِرَاعِي فَالْتَفَتُّ فَإِذَا زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ فَقَالَ لَا تَبِعْهُ حَيْثُ ابْتَعْتَهُ حَتَّى تَحُوزَهُ إِلَى رَحْلِكَ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ رواه أبو داود والحاكم 
 
 
“Dari kawan Ibnu ‘Umar, ia mengisahkan: “Pada suatu ketika saya melakukan pembelian minyak di pasar, dan saat saya telah belalu membelinya,terdapat seorang pria yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, lantas ia memberiku deviden yang lumayan banyak, maka akupun berkeinginan menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut). Tiba-tiba, terdapat seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka aku juga menoleh, dan ternyata ia ialah Zaid bin Tsabit, lantas ia berkata: ‘Janganlah anda menjual minyak tersebut di tempat anda membelinya, hingga anda pindahkan ke tempatmu,sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan dari memasarkan kembali barang di lokasi barang itu dibeli, sampai barang tersebut dialihkan oleh semua pedagang ke lokasi mereka masing-masing’.” [HR Abu Dawud dan al-Hakim] [7] Para ulama melafalkan hikmah dari larangan ini, di antaranya merupakan karena barang yang belum diterimakan untuk pembeli dapat saja batal,sebab suatu sebab, contohnya barang itu hancur terbakar, atau bobrok terkena air dan lain-lain, sehingga saat ia sudah menjualnya pulang ia tidak bisa menyerahkannya untuk pembeli kedua tersebut. 
 
 
Hikmah kedua, laksana yang ditetapkan oleh Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu saat muridnya, yakni Thawus mempertanyakan karena larangan ini: 
 
 
قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ كَيْفَ ذَاكَ قَالَ ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ 
 
 
“Saya bertanya untuk Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu, sebab sebenarnya yang terjadi ialah menjual dirham dengan dirham,sementara bahan makanannya ditunda”.[8] Ibnu Hajar menyatakan perkataan Ibnu ‘Abbas di atas sebagaimana berikut: “Bila seseorang melakukan pembelian bahan makanan ekuivalen 100 dinar –misalnya- dan ia sudah membayarkan duit tersebut untuk penjual, sementara ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, lantas ia menjualnya berpulang pada orang beda seharga 120 dinar dan ia langsung menerima duit pembayaran tersebut,sebenarnya bahan makanan masih tetap berada di penjaja kesatu, maka seolah-olah orang ini sudah menjual/menukar duit 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan menurut pengartian ini, maka larangan ini tidak melulu berlaku pada bahan makanan saja”.[9] 
 
 
TINJAUAN KEEMPAT : SEMUA NASABAH MENDAPATKAN BAGI HASIL. Perbankan syariah mencampuradukkan seluruh duit yang masuk kepadanya. Sehingga tidak bisa diketahui nasabah yang uangnya telah disalurkan dari nasabah yang uangnya masih beku di bank. Walau demikian, pada masing-masing akhir bulan,semua nasabah menemukan bagian dari hasil/keuntungan. 
 
 
Hal ini menjadi masalah besar dalam cara mudharabah yang benar-benar Islami. Sebab yang menjadi pertimbangan dalam menyalurkan keuntungan untuk nasabah ialah keuntungan yang didapatkan dari setiap dana nasabah. 
 
 
Sehingga nasabah yang uangnya belum disalurkan, tidak berhak guna mendapatkan unsur dari hasil. Sebab deviden yang diperoleh ialah hasil dari pengelolaan modal nasabah di samping mereka. Pembagian hasil untuk nasabah yang uangnya belum tersalurkan jelas-jelas merugikan nasabah yang uangnya telah disalurkan. Inilah kenyataan perbankan syariah yang terdapat di negeri kita. Oleh sebab itu, tidak mencengangkan bila perbankan syariah dihantui oleh over likuiditas. 
 
 
Yaitu suatu suasana dimana bank kebanjiran dana masyarakat/nasabah, sampai-sampai tidak dapat menyalurkan seluruh duit yang terkumpul dari nasabahnya. Keadaan ini memaksa perbankan syariat guna menyimpan duit yang tidak tersalurkan itu di Bank Indonesia (BI) dalam format Sertifikat Wadi`ah. Sebagai contoh, pada periode Januari 2004 dilaporkan, perbankan syariat sukses mengumpulkan dana dari nasabah sebesar 6,62 triliun rupiah, bakal tetapi, dana yang sukses mereka gulirkan melulu 5,86 triliun rupiah.[10] 
 
 
TINJAUAN KELIMA : METODE BAGI HASIL YANG BERBELIT-BELIT Bila anda datang ke di antara kantor perbankan syariah yang terdekat dengan lokasi tinggal kita, niscaya anda akan mendapatkan sebuah brosur yang menyatakan tentang cara pembagian hasil. Bagi dapat mengetahui metode pembagian hasil itu bukanlah sebuah hal yang mudah, terlebih-lebih untuk yang taraf pendidikannya rendah. Berikut ialah metode untuk hasil yang diterapkan oleh di antara perbankan syariah di Indonesia: 
 
 
Bagi hasil nasabah = dana/saldo nasabah x E x Rasio/nisbah nasabah ………………………….. 1000 …………………………….. 100 E = penghasilan rata-rata investasi dari masing-masing 1000 rupiah dari dana nasabah. Dapat disaksikan dengan jelas,bahwa di antara pengali dalam perhitungan hasil pada skema di atas ialah total modal (dana) nasabah. Adapun dalam akad mudharabah, maka yang dihitung ialah keuntungan atau hasilnya, oleh karenanya akad ini dinamakan untuk hasil. 
 
 
Muhammad Nawawi al-Bantaani berkata, “Rukun mudharabah kelima ialah* keuntungan. Rukun ini memiliki sejumlah* persyaratan, di antaranya, keuntungan melulu* milik pemodal dan pelaku usaha. Hendaknya mereka berdua sama-sama memilikinya, dan hendaknya bagian setiap* dari mereka ditentukan dalam prosentase.”[11] Inilah yang menjadikan cara* penghitungan hasil dalam mudharabah yang benar-benar syar’i paling*simpel, dan gampang* dipahami. Berikut skema pembagian hasil dalam akad mudharabah: Bagi hasil nasabah = deviden* bersih x nisbah nasabah x nisbah modal nasabah dari total dana yang* dikelola oleh bank. Perbedaan antara dua cara* di atas dapat dicerna*dengan jelas melalui misal* berikut. Pak Ahmad menginvestasikan modal sebesar Rp. 100.000.000,- dengan perjanjian 50 % guna* pemodal dan 50 % guna* pelaku usaha (bank), dan total dana yang* dikelola oleh bank sebanyak* 10.000.000.000,- (10 miliar). Dengan demikian, modal Pak Ahmadialah* 1 % dari keseluruhan duit* yang* dikelola oleh bank. Pada akhir bulan, bank sukses* membukukan laba bersih sebesar 1.000.000.000 (1 miliar). Operator bank -setelah melewati* perhitungan yang berbelit-belit pula- menilai* bahwa penghasilan* investasi dari masing-masing* Rp. 1.000,- ialah* Rp 11,61. Bila kita memakai* metode perbankan syariat, maka hasilnya ialah* sebagai berikut: 100.000.000 x 11,61 x 50 = Rp. 580.500,- …… 1000 ……………. 100 Dengan cara* ini, Pak Ahmad melulu* mendapatkanuntuk* hasil sebesar Rp 580.500,- saja. Sedangkan bila** kita memakai* metode mudharabah yang sebenarnya, maka hasilnya sebagai berikut: 1.000.000.000 x 1 x 50 = 5.000.000,- ………………… 100 100 Dengan cara* penghitungan hasil mudharabah yang sebenarnya, Pak Ahmad berhak mendapatkan untuk*hasil sebesar Rp: 5.000.000,-. Metode pembagian yang diterapkan oleh bank berbelit-belit dan merugikan nasabah. Yang lebih rumit lagi ialah* metode bank dalammenilai* penghasilan* rata-rata investasi darimasing-masing* 1000 rupiah. Berikut salah satumisal* dari cara* yang diterapkan oleh di antara*perbankan syariat di Indonesia: E = (total dana nasabah – Giro Wajib Minimum) x Total penghasilan* x 1000 …………………. Total Investasi …………………….. Total dana nasabah Metode perhitungan untuk* hasil yang berbelit-belit ini, memperlihatkan* bahwa perbankan syariat yangterdapat* tidak merealisasikan* metode mudharabah yang sebenarnya. Dari sedikit deskripsi* di atas,saya dan anda bisa* simpulkan bahwa perbankan syariat yang terdapat* hanyalah sebatas* nama besar tanpa terdapat* hakikatnya. Bahkan yang terjadisebetulnya* hanyalah upaya mempermainkan istilah-istilah syari’ah. SOLUSI PERBANKAN Untuk menyiasati sejumlah* kritik di atas, maka berikut sejumlah* usulan yang barangkali* dapat diterapkan oleh perbankan yang benar-benar hendak*menerapkan sistem perbankan yang Islami. 1. Pemilahan Nasabah Berdasarkan Tujuan Masing-Masing. Secara global, saya dan anda bisa* mengelompokkan nasabah yang menyimpan uangnya* di bank menjadi duakumpulan* besar. Kelompok kesatu*, nasabah yang semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan*hartanya. Kelompok kedua, nasabah yang bertujuanmenggali* keuntungan dengan menginvestasikanuangnya* melalui jalur perbankan yang ada. Masing-masing kumpulan* nasabah ini mempunyai* hak dan keharusan* yang berbeda-beda, sebagaimana yang telah diulas* di atas. Berdasarkan pemilahan ini pula, pihak operator perbankan bisa* menilai* hak dan kewajibannya terhadap setiap* kelompok. Dana yang sukses* dikumpulkan oleh bank dari nasabah jenis kesatu* bisa* dimanfaatkan dalam membiayaisekian banyak * usaha yang menguntungkan, dan sepenuhnya deviden* yang didapatkan* menjadikepunyaan* bank. Dari hasil investasi dengan dana nasabah jenis kesatu* ini, bank dapat mengongkosi*operasionalnya. Bahkan tidak memblokir*kemungkinan, bahwa bank bakal* mendapat deviden*yang surplus bila** dibanding dana oprasionalnya. Di antara deviden* pemilahan ini, perbankan bakal*terhindar dari over likuidasi, sebab* bank tidakbakal* pernah menerima dana investasi, tetapi*setelah membuka kesempatan* usaha yang benar-benar halal dan dibenarkan. Sebagaimana pihak perbankan tidak berkewajiban untuk menyerahkan* keuntunganuntuk* nasabah, kecuali bila uangnya* benar-benarsudah* disalurkan dan menghasilkan keuntungan. Dengan teknik* ini pula, prinsip mudharabah benar-benar bakal* dapat diterapkan, sampai-sampai*penghitungan hasil bakal* dapat ditempuh dengancara* yang sederhana* dan transparan, yakni* dengan mengalikan jumlah deviden* yang sukses* dibukukan dengan nisbah setiap* nasabah. 2. Perbankan Terjun Langsung ke Sektor Riil. Sebagaimana sudah* diketahui bersama, bahwa guna*menjalankan operasional, sebuah* bank tentu*membutuhkan duit* yang* tidak sedikit. Oleh sebab*itu, supaya* bank berhubungan* dapat mengisi*kebutuhannya ini, ia me*sti memiliki sekian banyak * unit usaha nyata yang bisa* menghasilkan keuntungan. Tidak sepantasnya perbankan melulu*mencukupkan diri dengan menjadi pihak distributor*dana semata, tanpa terjun langsung dalam usaha nyata. Dengan demikian, deviden* yang diperoleh*oleh bank benar-benar deviden* yang halal dan bukan hasil menghutangkan dana untuk* pihak ketiga. Selama perbankan tidak terjun langsung dalam dunia usaha nyata dan melulu* mencukupkan dirinya sebagaidistributor* dana nasabah, maka riba tidak bakal*pernah bisa* dihindarkan. Dengan teknik* ini, eksistensi* perbankan syariahbakal* benar-benar menghidupkan perekonomian umat Islam. Karena dengan teknik* ini, perbankan tentu*membuka lapangan kegiatan* baru untuk* masyarakat. Sebagaimana perbankan Islami bakal* menjadi produsen sekaligus konsumen untuk* produk-produk yang beredar di masyarakat. Sebagai konsekuensi dari urusan* ini, pasti* kedua belah pihak yakni* nasabah yang menginvestasikanuangnya* ke proyek-proyek perbankan dan pun* pihak operator bank siap guna* menanggung segala risiko dunia usaha. Pemodal menanggung kerugian dalamformat* materi, dan pelaku usaha menanggung kerugian skiil. 3. Perbankan Menerapkan Mudharabah Sepihak. Pada ketika* sekarang ini, amanah dan keyakinan*susah guna* didapatkan, bahkan yang tidak jarang*terjadi di masyarakat kita merupakan** sebaliknya; pengkhianatan dan kedustaan. Oleh sebab* itu,paling* sulit untuk* kita, terlebih lagi untuk*suatu badan usaha untuk merealisasikan* sistem mudharabah dengan sepenuhnya. Bagi* mensiasatisuasana* yang memilukan ini, saya mengusulkansupaya* perbankan syari’at yang ada merealisasikan*mudharabah sepihak. Yang saya maksud dengan mudharabah sepihak ialah, perbankan menerima modal dari masyarakat guna*menjalankan sekian banyak * unit usaha yang ia kelola, akan namun* perbankan tidak mengalirkan*modalnya ke masyarakat dengan skema mudharabah. Dengan teknik* ini, dana nasabah yang disalurkan ke perbankan syari’ah bisa* dipertanggungjawabkan dengan jelas, dan perbankan terhindar dari sekian banyak * kejahatan pihak-pihak yang tidakmempunyai* amanah dan rasa takut untuk* Allah Ta’ala. Pada akhirnya, apa yang kami kemukakan* di atasialah* semata-mata sekedar* ilmu yang kami miliki. Sehingga bila diperoleh* kebenaran, maka itu ialah*murni berasal dari taufik dan ‘inayah Allah Ta’ala. Sebaliknya, bila** ada* kesalahan, maka tersebut*bersumber dari setan dan ketidaktahuan* saya. Semoga anda* mendapatkan taufiq dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sampai-sampai* dapat meninggalkan riba beserta semua* piranti dan perangkapnya, dan dimudahkan guna* mendapatkan rizki yang halal. Wallahu a’lam bish-shawab. [Penulis ialah* Kandidat Doktor Fiqih, Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah – Saudi Arabia] [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XII/1429H/2008M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] ________ Footnote [1]. Raudhah ath-Thalibin, Imam an-Nawawi (5/132). Silakan baca pun* at-Tahzib, Imam al-Baghawi (4/392), Mughnil-Muhtâj, asy-Syarbini (2/314) dan Syarikatul-Mudharabah fil-Fiqhil-Islâmi, Dr. Sa’ad bin Gharir bin Mahdi as-Silmu (hlm. 202). [2]. Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Hambali, 7/156. [3]. Lihat al-‘Aziz, ar-Rafi’i (6/27-28), Raudhah ath-Thalibin, Imam an-Nawawi (5/132), al-Mughni, Ibnu Qudamah (7/158), Mughnil-Muhtâj, asy-Syarbini (2/314) dan Syarikatul-Mudharabah fil-Fiqhil- Islâmi, Dr. Saad bin Gharir as-Silmy (hlm. 202). [4]. Metode ini menciptakan* kita kendala* untukmenemukan* perbedaan yang berarti antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Danbarangkali* inilah yang menjadikan negara-negara kafir juga* ikut bersaing* mendirikan perbankan syariah. Bahkan sejumlah* negara kafir itu* –misalnya Singapura- sudah* memproklamirkan diri sebagai pusat perekonomian syariah (perbankan syariah). Oleh sebab* itu, tidak mencengangkan*bila Majalah Modal melansir pengakuan* bapak Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI): “Tidakterdapat* istilah ekonomi syariah dan ekonomi non syari’ah, sebab* itu melulu* soal penamaan saja”. Lihat Majalah Modal, Edisi 18/II April 2004, hlm. 19. [5]. Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah (7/145), al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (38/64). [6]. Bank Syariah, dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi’i Antonio, hlm. 171. [7]. Walaupun pada sanadnya terdapat* Muhammad bin Ishak, akan namun* ia telah mengaku* dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya, sebagaimana urusan* ini ditetapkan* dalambuku* at-Tahqîq. Lihat Nasbu ar-Rayah (4/43) dan at-Tahqîq (2/181). [8]. Riwayat Bukhari dan Muslim. [9]. Fat-hul-Bâri, Ibnu Hajar al-Asqalani, 4/348-349. [10]. Majalah Modal, Edisi 19/II-MEI 2004, hlm. 25. [11]. Nihayatu az-Zain, Muhammad Nawawi al-Jawi, hlm. 254.

Kamis, 08 November 2018

Cara jago jualan di instagram Untuk Pemula ini telah teruji keberhasilannya

Cara jago jualan di instagram Untuk Pemula ini telah teruji keberhasilannya. Anda yang ingin jualan di instagram, ayo baca langkah ini jikalau ingin berhasil jualan di Instagram.

Beberapa tahun terakhir ini, perkembangan internet berkembang terlalu pesat, dan telah
mengubah banyak tradisi manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Internet tidak hanya
digunakan sebagai ladang untuk mencari informasi, bermain game online, nonton youtube, atau cuma hanya untuk browsing-browsing saja. Namun ternyata telah banyak kisah sukses jualan di instagram dari beberapa orang yang mengfungsikan internet sebagai lahan untuk mengeruk pundi-pundi rupiah!

Nah saat ini banyak sosial tempat yang nampak sebagai bentuk berkembangnya internet tersebut contohnya layaknya facebook, twitter sampai instagram. Sosial tempat tersebut bukan cuma digunakan sebagai area untuk memposting foto, mencari kawan baru, namun saat ini telah jadi digunakan untuk mencari rupiah bersama dengan langkah terhubung online shop.

Aplikasi instagram yang tersedia di smartphone beberapa tahun belakangan ini selain digunakan sebagai fasilitas untuk share foto, telah banyak pengguna yang mengfungsikan untuk berjualan, dengan cara mengiklankan produk di instagram baik tingkat pemula sampai beberapa brandperusahaan besar yang juga mengfungsikan instagram untuk mempromosikan produk mereka.

Namun langkah berjualan di instagram sehingga laris manis tidak semudah yang dibayangkan. Bila di toko nyata online shop baju instagram terkenal, mungkin anda dapat menarik perhatian customer bersama dengan langkah promosi fisik, layaknya menempatkan gambar promosi di depan toko, menyimpan papan diskon, pakai iklan di koran, dan berjualan di area yang ramai aktivitas manusia-nya. Nah jikalau untuk online shop instagram baju hijab yang cuma mengandalkan tempat sosial, anda perlu teknik, dan kiat jitu untuk menarik minat calon pelanggan!
Berikut langkah ber – jualan di instagram sehingga laris manis dan beberapa tambahan berasal dari aku yang terlalu ampuh untuk menaikkan penjualan anda di instagram;

1. Buat Akun Khusus untuk Jualan di Instagram
Bila pada mulanya anda berjualan di instagram mengfungsikan akun privat yaitu mengfungsikan nama kamu; Maka jadi sekarang, cobalah untuk mengakibatkan akun baru dan beri nama bersama dengan produk yang anda jual atau bersama dengan nama online shop instagram yang baguskamu.

2. Mencari Followers Yang Banyak
Setelah akun baru instagram siap, seterusnya anda wajib memperbanyak jumlahfollowers-nya. Untuk memperoleh kuantitas followers di dalam saat yang singkat, langkah pertama yang wajib anda jalankan yaitu mencari akun yang berjualan produk yang serupa misalkan online shop baju wanita bersama dengan yang anda jual dan akun tersebut wajib banyak followers-nya.

3. Upload Foto Yang Banyak
Disaat akun instagram anda tersebut masih di dalam situasi tergembok, mengfungsikan bersama dengan mengupload foto-foto produk yang anda jual sebanyak-banyaknya. Tapi ingat, meskipun anda menyita fotonya bersama dengan kamera smartphone, anda wajib memotretnya bersama dengan bagus dan di area yang cerah.

4. Poles Foto
Memotret foto bersama dengan kualitas bagus atau kamera bagus tidaklah cukup. Kamu wajib mengedit kembali foto tersebut dan memberikan teks yang menarik. Seperti diskon berapa persen atau kalimat yang menggugah lainnya. Buat kalimat yang memancing seseorang sehingga terpancing saat membaca kalimat tersebut!

5. Beri Diskon
Pastikan anda menjualnya lebih tidak mahal berasal dari akun competitor yang telah anda ambil
followers-nya. Nah, foto produk yang anda upload tersebut dapat anda cantumkan harga lama, dan harga baru di bawahnya. Jangan lupa harga lama tersebut dicoret. Karena pengguna instagram terlalu bahagia bersama dengan harga coret, bahkan para cewek-cewek ABG. Duh, denger atau lihat kata ‘DISKON’ aja telah langsung deh jiwa aslinya keluar..(hehe)

Nah itu tadi beberapa beberapa langkah yang wajib anda jalankan jikalau baru mengawali untuk
berjualan online di instagram. Saya juga mau kasih beberapa kiat jualan yang terlalu efektif untuk mengakibatkan akun jualan anda mencari trusted banget nih di mata customer.
Jangan lupa untuk melengkapi anggota terhadap profil akun olshop instagram kamu, seperti
dengan mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi. Kamu dapat memasukkan pin
BBM, ID Line, nomor handphone, Whatsaap, dan lainnya.
Gunakan foto profil akun instagram jualan anda bersama dengan logo atau gambar yang menggambarkan merk atau jualan kamu, tujuannya adalah untuk mengakibatkan calon pelanggan anda lebih percaya terhadap akun olshop kamu.
Buka profil akun instagram toko online kamu, cari menu pengaturan dan klik akun
tertaut, memilih akun social olshop anda lainnya, layaknya Facebook dan Twitter. Tujuannya,
agar terhadap saat anda posting gambar di instagram, maka akun social yang anda tautkan dapat ter-share juga.
Usahakan mengfungsikan hashtag saat memposting gambar, hashtag juga wajib cocok bersama dengan produk yang tengah anda jual. Contoh anda berjualan jam tangan, maka anda dapat mengfungsikan hashtag #jamtanganmurah #jamtanganterbaru dan masih banyak kembali hashtag yang terjalin bersama dengan jam tangan.
Demikian beberapa langkah dan kiat ber-jualan di instagram yang dapat aku berikan, semoga dapat membantu dan bermanfaat buat kalian para pemula yang ingin mengawali berjualan di instagram.